Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) telah menerbitkan peraturan baru dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal (“Perka BKPM No.5 /2013”) menggantikan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal (Perka BKPM No.12/2009).
Perka BKPM No.5/2013 ini mulai berlaku di BKPM pada tanggal 27 Mei 2013 dan di tingkat Penanam Modal di tingkat provinsi dan/atau kota/kabupaten selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak diundangkan pada tanggal 12 April 2013 ( pertengahan Juli 2013).
Secara umum Perka BKPM No.5/2013 memiliki ketentuan antara lain: (i) penanaman modal asing (PMA) minimal harus lebih dari Rp10 miliar atau nilai nominal yang setara dalam USD; (ii) penyederhanaan prosedur perizinan yang menghilangkan Izin Pendaftaran Penanaman Modal sehingga investor dapat langsung mengajukan permohonan Izin Prinsip setelah memenuhi persyaratan tertentu; (iii) penggunaan mesin produksi dalam negeri dan/atau impor; (iv) masa berlaku fasilitas bea masuk untuk impor mesin/peralatan selama 2 tahun, yang kemudian dapat diperpanjang setiap tahun sesuai dengan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana ditentukan dalam Izin Prinsip.
Untuk mengetahui lebih lanjut dan detail mengenai pedoman dan prosedur penanaman modal berdasarkan Perka BKPM No.5/2013 ini, silakan hubungi mitra di perusahaan kami.