Perubahan UU Perseroan Terbatas dalam Omnibus Law

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja atau yang juga dikenal dengan Omnibus Law telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 (“UU 11/2020”). UU 11/2020 telah mengubah beberapa undang-undang sekaligus.

Salah satu undang-undang yang diubah dalam UU 11/2020 adalah UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

Ada beberapa ketentuan dalam UUPT yang diubah dalam UU 11/2020, pada pokoknya sebagai berikut:

Status badan hukum Perseroan diperoleh setelah terdaftar pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memperoleh bukti pendaftaran tersebut. Sebelumnya, UUPT mengatur bahwa Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukum Perseroan (persetujuan pendirian).
Penghapusan penetapan jumlah minimal Modal Dasar Perseroan. Sebelumnya, UUPT mengatur bahwa modal dasar Perseroan minimal adalah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penambahan ketentuan mengenai perusahaan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“PT Mikro dan Kecil”), seperti penetapan tata cara pendirian, persyaratan pendirian, kriteria pendirian dan pemeliharaan Usaha Mikro dan Kecil antara lain sebagai berikut :
(a) Perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil hanya dapat didirikan oleh 1 orang.

(b) Pemegang Saham PT Mikro dan Kecil hanya perseorangan dan pendiri hanya dapat mendirikan PT Mikro dan Kecil paling banyak 1 dalam setiap 1 tahun.

(c) Dalam hal PT Mikro dan Kecil tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil, maka PT tersebut harus berubah statusnya menjadi PT non Mikro dan Kecil menjadi Perusahaan/PT biasa.

Sebelumnya, UUPT tidak mengatur secara khusus pendirian Perseroan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil dan mensyaratkan Perseroan didirikan oleh paling sedikit 2 orang atau lebih (kecuali (a) Perseroan yang dimiliki sepenuhnya oleh Negara atau (b) Perseroan yang menyelenggarakan bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta lembaga lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, saat ini pemerintah masih menyusun Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan yang diatur dalam UU 11/2020. UU 11/2020 mengatur bahwa peraturan pelaksanaan UU 11/2020 harus ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak tanggal diundangkan UU 11/2020.