Menteri Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, dimana berdasarkan peraturan tersebut, Direksi perseroan terbatas (“PT”) wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) kepada Menteri Hukum sebagai bagian dari kewajiban kepatuhan suatu PT.
Laporan tahunan harus disampaikan oleh Direksi kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku PT berakhir. Sebelum diajukan kepada RUPS, laporan tahunan tersebut wajib terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris.
Apabila laporan tahunan telah disetujui oleh RUPS, persetujuan tersebut harus dituangkan dalam akta notaris. Selanjutnya, Direksi melalui notaris wajib menyampaikan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan kepada Menteri Hukum dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta notaris.
Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum (“SABH”) dengan melampirkan dokumen pendukung berupa akta notaris persetujuan laporan tahunan dan laporan tahunan PT itu sendiri. Laporan tahunan sekurang-kurangnya memuat informasi keuangan, kegiatan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, permasalahan yang mempengaruhi kegiatan usaha, laporan pengawasan Dewan Komisaris, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, serta informasi mengenai gaji, honorarium, dan tunjangan.
Setelah pemberitahuan diterima secara lengkap, Kementrian Hukum akan menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan sebagai bukti bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.
Apabila PT tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tahunan atau melewati batas waktu yang ditentukan, PT tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses sistem SABH Kementrian Hukum.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mulai berlaku pada 17 Desember 2025 dan sekaligus mencabut peraturan sebelumnya. Oleh karena itu, Direksi PT perlu memastikan bahwa kewajiban penyampaian laporan tahunan dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko sanksi yang ada. Jika anda tertarik lebih lanjut atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan terkait kewajiban penyampaian Laporan Tahunan ini, silakan menghubungi kami.

