Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Badan Pusat Statistik telah menerbitkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 (“Peraturan BPS 7/2025”), dimana berdasarkan peraturan tersebut, setiap perusahaan wajib menyesuaikan kegiatan usaha – KBLInya dengan KBLI terbaru (KBLI 2025) dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak 18 Desember 2025 (tanggal diundangkannya Peraturan BPS 7/2025).

Melalui klasifikasi terbaru ini, jumlah kategori KBLI mengalami peningkatan dari 21 menjadi 22 kategori. Langkah perluasan ini dipicu oleh kebutuhan sinkronisasi terhadap ISIC Revisi 5. Sebagai konsekuensinya, beberapa sektor diklasifikasikan ulang secara lebih spesifik melalui pemecahan kategori untuk mencerminkan perkembangan teknologi.

KBLI 2025 juga mengakomodir berbagai aktivitas ekonomi baru, seperti jasa platform digital, konten digital dan ekonomi kreatif, perdagangan dan penyimpanan karbon, energi terbarukan, serta penguatan klasifikasi di sektor jasa keuangan.

Selain itu, juga terdapat penambahan sejumlah kelompok dan aktivitas dalam KBLI 2025 yang sebelumnya tidak tercantum dalam KBLI 2020. Salah satu perubahan diantaranya ada pada jasa intermediasi, yang dalam KBLI 2020 dikelompokkan sebagai bagian dari kategori yang lebih luas, seperti Perdagangan Besar (Kode KBLI 46100), Perdagangan Eceran (Kode KBLI 47920), dan Real Estat (Kode KBLI 68200). Namun, KBLI 2025 yang baru kini menetapkan kode KBLI khusus untuk jasa intermediasi yang berlaku di berbagai sektor, seperti:

  1. Konstruksi (Kode KBLI 43400 – Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus)
    Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator menyediakan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak pengguna atau penyedia jasa konstruksi khusus. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.
  2. Akomodasi (Kode KBLI 55400 – Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi)
    Kelompok ini mencakup intermediasi seluruh jenis akomodasi dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan balas jasa atau komisi tertentu. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluranl nondigital (telepon, pos, dll). Balas jasa atau komisi dapat diterima baik dari klien atau penyedia akomodasi. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan.
    Kelompok ini juga mencakup jasa pertukaran time-share dan jasa pemesanan akomodasi.

Mengingat pentingnya KBLI dengan perizinan berusaha, perusahaan disarankan untuk melakukan kajian terhadap aktivitas usaha – KBLInya guna menilai kesesuaiannya dengan Peraturan BPS 7/2025.

Jika anda tertarik lebih lanjut atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai KBLI 2025, silakan menghubungi kami.

Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia